Minggu, 16 November 2014

MESIN PENGEMAS CV. ADI JAYA SENTOSA

CV. ADI JAYA SENTOSA adalah perusahaan yang menjual mesin makanan dan minuman, mesin pengemas, Mesin Packing/mesin packaging dan mesin pembungkus kopi, mesin pembungkus tepung, mesin pengemas sabun, mesin pengemas roti dan kue, mesin ayakan tepung dan gula, mesin pengaduk atau mesin mixer, mesin filling atau pengisi cairan (liquid), mesin filling bubuk atau serbuk, mesin press blister, mesin sealer atau mesin penyegel plastik dan berbagai mesin lainnya. Perusahaan kami juga menjual mesin packing atau pengemas untuk industri usaha kecil dan menengah, produk kimia seperti pengemas pupuk kimia, pengemas pupuk organik, pengemas farmasi, jamu dan obat-obatan.


Produk-produk kami antara lain adalah :
  • Ribbon Tape dan Hot Ink Roll 
  • Mesin Pembungkus (Sealer)
  • Mesin Packing (Packaging) 
  • Mesin Cup Sealer, 
  • Mesin Crusher untuk laboratorium 
  • Mesin Cetak Tanggal Kadaluarsa
  • Mesin Foot Sealer
  • Kami juga menyediakan jasa servis perbaikan dan penjualan sparepart.
BEBERAPA PRODUK MESIN PENGEMAS, MESIN PACKING/MESIN PACKAGING, MESIN PEMBUNGKUS DAN PRODUK UNGGULAN 



Hubungi Kami Segera untuk informasi lebih lanjut!
No. Hand Phone : 082234438696
Email : pengemasmesin@gmail.com

1 komentar:


  1. PT PURARI MITRA RAPUNZEL
    GENERAL TRADING EXPORT IMPORT CUSTOMS CLEARANCE
    SERVICES AND UNDERNAME CONSIGNEE



    Kepada Yth,
    Import Dept/Purchasing


    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami PT. PURARI MITRA RAPUNZEL adalah perusahaan Jasa Customs Import, International
    Sea and Freight Forwarding, sekaligus Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via
    Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.

    Fasilitas Undername yang kami sedia
    _ N P W P
    _ A P I-U
    _ S R P/N I K
    _ N P I K
    _ IT BESI BAJA
    _ IT KEHUTANAN
    _ IT GULA
    _ IT BERAS
    _ IT ALAT KESEHATAN
    _ IT ALAT BERAT
    _ IT KIMIA
    _ IT OIL
    _ IT BEKAS
    _ IT MUR/BOLT
    _ IT MAKANAN/MINUMAN
    _ IT LIFT
    _ IT MAINAN
    _ IT ELECTRONIK
    _ IT KAIN/CELANA/BAJU
    _ IT KACA/KACA SOLEK
    _ IT KERAMIX/KRANIX DLL

    LS / SNI / Izin Import barang bukan baru
    UNTUK KONSULTASI IMPORT ALAT BEKAS HUB: Mr, AGUS IMPORT
    Hp / Wa : 0853 6257 5095


    CONSIGNE / UNDER NAME :
    Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
    Mudah, PT. PURARI MITRA RAPUNZEL memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
    Apa itu undername import?

    Cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.

    Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
    Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

    Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e:
    Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill,

    Dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
    Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:

    1. Jalur Hijau ‘green line’ :
    Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
    2. Jalur Merah ‘red line’ :
    Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai.

    Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.

    Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
    Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.


    Best Regartds,


    ------------------
    AGUS RIZAL

    HP / WA : 0822 6112 5670 / 0853 6257 5095
    EMAIL : agus.exisimport007@gmail.com
    TELPONE: 021-8770 3907 / 021-2282 2117





    Office: Jln. Lapangan Tembak No. 3B Cibubur Jakarta Timur






    BalasHapus